0

Subandi Sosialisasikan Perda Anti-Narkoba di Balikpapan, Ajak Warga Jadi Garda Terdepan

 

BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), H. Subandi, melaksanakan agenda rutin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di wilayah Balikpapan pada Jumat, 21 November 2025. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan yang menjadi fokus utama dalam sosialisasi kali ini adalah Perda Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Warga sekitar diundang secara khusus untuk memahami substansi regulasi penting ini.

Dalam pemaparannya, H. Subandi menegaskan bahwa Perda ini adalah payung hukum vital bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melawan ancaman penyebaran narkoba.

“Narkotika, prekursor, dan psikotropika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi kita. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Perda ini mengamanatkan langkah-langkah pencegahan yang harus dimulai dari unit terkecil: lingkungan keluarga dan masyarakat,” tegas Subandi.

Ia menjelaskan bahwa Perda No. 04 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan yang efektif. Warga yang hadir terlihat antusias mengikuti sesi diskusi interaktif, mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan, identifikasi dini, hingga proses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Subandi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan. “Saya berharap seluruh hadirin dapat menjadi ‘mata dan telinga’ bagi lingkungan masing-masing. Jangan sampai kita menunggu ada korban baru kita bergerak. Kesadaran kolektif adalah kunci keberhasilan kita,” pesannya.

Kegiatan Sosper ini merupakan komitmen nyata dari pihak legislatif untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak hanya menjadi teks, tetapi benar-benar dipahami dan diimplementasikan di lapangan demi kepentingan publik.

Dengan adanya pemahaman yang mendalam mengenai Perda ini, diharapkan upaya pencegahan penyebaran dan peredaran gelap narkoba di kota Balikpapan dapat berjalan lebih optimal dan terstruktur.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version