0

Subandi: Keluarga dan RT Jadi Benteng Pertahanan Utama Lawan Narkoba

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, H. Subandi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-11 yang berlangsung di Gg. Karet, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, H. Subandi secara khusus menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Ratusan warga dan tokoh masyarakat setempat ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman tentang regulasi daerah yang menjadi landasan hukum dalam upaya Penanggulangan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam pemaparannya, H. Subandi menekankan bahwa upaya pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut keluarga sebagai “komunitas kecil dan paling efektif” dalam membentuk karakter dan membentengi anggotanya dari pengaruh negatif.

“Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak-anak kita. Pengawasan dan komunikasi yang intensif dari orang tua, pengetahuan tentang bahaya narkoba, serta penanaman nilai-nilai moral adalah vaksin paling ampuh,” tegas H. Subandi.

Menurutnya, lingkungan keluarga yang hangat, suportif, dan penuh kasih sayang menjadi kunci utama agar anggota keluarga, terutama generasi muda, tidak mencari pelarian atau pengaruh di luar yang berpotensi menjerumuskan mereka pada narkoba. Peran orang tua sebagai detektor dini perubahan perilaku anak menjadi sangat krusial.

Selain keluarga, H. Subandi juga menggarisbawahi peran penting masyarakat di lingkup Rukun Tetangga (RT) sebagai lapisan pengawasan yang lebih luas. Lingkungan RT, dengan interaksi sosialnya yang dekat, dinilai sebagai kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Tingkat RT adalah garda terdepan setelah keluarga. Keterlibatan aktif ketua RT, para tokoh masyarakat, dan seluruh warga dalam mengawasi lingkungan, mengenali pendatang baru, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib adalah bagian integral dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022,” jelasnya.

Perda ini secara jelas memberikan mandat dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam upaya P4GN, baik melalui mekanisme sosialisasi, penyuluhan, hingga pembentukan relawan anti-narkoba di tingkat akar rumput. Partisipasi masyarakat akan memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum.

Subandi berharap, melalui sosialisasi yang masif ini, masyarakat di Kecamatan Sungai Kunjang dapat memahami secara utuh substansi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan, hingga mekanisme pemberantasan melalui kerja sama dan pelaporan.

Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menanggulangi maraknya peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa di Kalimantan Timur. Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat meningkat, dan setiap warga merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan mereka dari bahaya narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kita semua harus bersatu padu, mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkup RT, untuk memastikan Perda ini bukan sekadar lembaran hukum, tapi menjadi semangat perlawanan nyata di lapangan,” tutup H. Subandi, sembari mengajak warga untuk aktif menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version