Sosialisasi Perda Narkoba: H. Subandi Tekankan Rehabilitasi sebagai Solusi Kemanusiaan
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Subandi, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui jalur legislasi. Langkah ini dibuktikan dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022 yang menyasar masyarakat luas sebagai garda terdepan pencegahan.
Dalam sambutannya, H. Subandi menyoroti bahwa Kalimantan Timur saat ini berada dalam posisi yang memerlukan perhatian serius terkait kerentanan peredaran narkoba. Oleh karena itu, kehadiran Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen nyata bagi perlindungan warga.
H. Subandi menyampaikan pesan kuat bahwa upaya memutus mata rantai narkoba harus dimulai dari ketahanan keluarga. Menurutnya, keluarga yang memberikan perhatian penuh dan komunikasi yang sehat akan mampu menciptakan imunitas alami bagi anak-anak dari godaan barang haram tersebut.
Beliau juga mengajak warga untuk tidak takut bersinergi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait indikasi penyalahgunaan narkoba sangat dinantikan guna mempersempit ruang gerak para pengedar di wilayah Kaltim.
Hadir sebagai narasumber, Samsul Alam, S.Pd., memberikan edukasi mendalam mengenai aspek psikososial penyalahguna narkoba. Ia menekankan pentingnya mengubah paradigma masyarakat yang selama ini cenderung menghakimi para pecandu sebagai sampah masyarakat.
Samsul menjelaskan bahwa pendekatan yang paling efektif bagi pengguna adalah pendekatan pemulihan, bukan sekadar hukuman penjara. Ia mengingatkan bahwa keberanian untuk melaporkan kasus penyalahgunaan adalah langkah awal yang menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang.
Samsul Alam menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaporkan anggota keluarga atau tetangga yang terindikasi menggunakan narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses ini dilakukan demi menjamin hak mereka mendapatkan layanan rehabilitasi yang layak.
“Kita harus membedakan antara bandar dan pengguna. Pengguna adalah orang sakit yang butuh diobati. Dengan melaporkan mereka secara sukarela ke BNN, mereka akan mendapatkan bantuan profesional tanpa perlu takut akan diproses hukum secara pidana,” ungkap Samsul.
Di sisi lain, H. Subandi memastikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal implementasi Perda ini agar fasilitas rehabilitasi di daerah semakin terjangkau dan berkualitas. Beliau berharap tidak ada lagi warga Kaltim yang terabaikan hanya karena takut atau malu untuk mencari pertolongan.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara legislator dan warga untuk menciptakan lingkungan yang “Bersinar” (Bersih Narkoba). Dengan pemahaman hukum yang benar, diharapkan masyarakat Kaltim tidak lagi ragu dalam mengambil tindakan preventif demi menyelamatkan generasi mendatang.
