Kamis, Oktober 1, 2026
sorotkaltim.com
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • SAMARINDA
      • PPU
  • EKOBIS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT SAMARINDA
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • SAMARINDA
      • PPU
  • EKOBIS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT SAMARINDA
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
sorotkaltim.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor, Rp2,51 Miliar Dikembalikan ke Perusda BKS

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2026
in HUKRIM, KALTIM
A A
Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor, Rp2,51 Miliar Dikembalikan ke Perusda BKS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KRONIKAL.ORG, SAMARINDA — Kejaksaan Negeri Samarinda mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menyerahkan dana senilai Rp2,51 miliar kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Selasa (20/1/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama terpidana Syamsul Rizal, yang diputus pada 5 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis pidana, melainkan juga berdampak nyata pada pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.

“Putusan pengadilan kami laksanakan secara utuh. Uang senilai Rp2.510.147.000 dieksekusi dan diserahkan sesuai amar putusan yang telah inkrah,” ujar Firmansyah dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Samarinda.

Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari barang bukti uang tunai yang disita selama proses penyidikan. Sebagian dana dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, sementara sisanya dikembalikan kepada Perusda BKS.

BacaJuga

Belum Kantongi Konsesi, Perusda BKS Siapkan Transformasi Jadi Holding Energi dan Mineral

“Keseluruhan proses ini bertujuan mengembalikan hak negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol S.H., M.H., menambahkan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Atas putusan itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.037.500.000,” kata Faisol.

Karena barang bukti uang yang disita mencapai Rp2,51 miliar, lanjut Faisol, kewajiban uang pengganti dinyatakan lunas. Sisa dana kemudian disetorkan kepada Perusda BKS sesuai ketentuan hukum.

Eksekusi tersebut turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta jajaran manajemen PT Bara Kaltim Sejahtera.

Tags: BKSKejari SamarindaKorupsiPerusdaPN Samarinda
Previous Post

Peringati HUT Kota Samarinda, Sekretariat DPRD Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Next Post

Astra Motor Kaltim 2 Libatkan Jurnalis Samarinda dalam Program Honda Journeylist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KUHP Baru Berlaku 2026, Pasal Kontroversial Masih Mengundang Kekhawatiran Publik

KUHP Baru Berlaku 2026, Pasal Kontroversial Masih Mengundang Kekhawatiran Publik

Oktober 1, 2026
Garuda Indonesia Umumkan Direksi Baru, Glenny H. Kairupan Resmi Pimpin Perseroan

Garuda Indonesia Umumkan Direksi Baru, Glenny H. Kairupan Resmi Pimpin Perseroan

Oktober 1, 2026
Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Oktober 1, 2026
Pancasila dalam Konteks Kekinian dan Kedisinian

Pancasila dalam Konteks Kekinian dan Kedisinian

Oktober 1, 2026
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Astra Motor Kaltim 2 Dukung Penuh Honda DBL 2025–2026 East Kalimantan Series

Astra Motor Kaltim 2 Dukung Penuh Honda DBL 2025–2026 East Kalimantan Series

Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

Oktober 1, 2026
Tempo Diteror: Kotak Berisi 6 Bangkai Tikus Ditemukan

Tempo Diteror: Kotak Berisi 6 Bangkai Tikus Ditemukan

Oktober 1, 2026
Bongkar Jaringan Sabu di Kaltim, Satreskoba Buru Tersangka Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu di Kaltim, Satreskoba Buru Tersangka Lainnya

Oktober 1, 2026
KHDTK Unmul Diserobot Tambang Ilegal, Rektor: Tim Terpadu Siap Tempuh Jalur Hukum

KHDTK Unmul Diserobot Tambang Ilegal, Rektor: Tim Terpadu Siap Tempuh Jalur Hukum

Oktober 1, 2026
sorotkaltim.com

© 2026 Sorotkaltim.com - Semua hak cipta dilindungi.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • SAMARINDA
      • PPU
  • EKOBIS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT SAMARINDA
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2026 Sorotkaltim.com - Semua hak cipta dilindungi.