Jumat, Oktober 2, 2026
sorotkaltim.com
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • SAMARINDA
      • PPU
  • EKOBIS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT SAMARINDA
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • SAMARINDA
      • PPU
  • EKOBIS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT SAMARINDA
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI
No Result
View All Result
sorotkaltim.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Izin Terbit 2024, Aktivitas Sawit PT KAJ Sudah Ditanam Sejak 2014

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2026
in HUKRIM, KUTAI KARTANEGARA
A A
Izin Terbit 2024, Aktivitas Sawit PT KAJ Sudah Ditanam Sejak 2014
Share on FacebookShare on WhatsApp

KRONIKAL.ORG, TENGGARONG — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Pengadilan Negeri Tenggarong. Warga menuding aktivitas penanaman sawit telah berlangsung jauh sebelum izin resmi perusahaan diterbitkan.

Perkara yang menyeret PT Kutai Agro Jaya (KAJ) itu menyangkut lahan sekitar 180 hektare yang terdiri dari 89 bidang tanah. Rinciannya, 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.

Kuasa hukum warga, Gunawan, menyebut aktivitas perusahaan di lokasi sengketa diduga sudah dimulai sejak 2014–2015. Sementara izin usaha perkebunan yang diketahui pihaknya baru terbit pada 2024.

“Faktanya penanaman sudah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana kegiatan bisa berjalan sebelum izin resmi keluar,” ujarnya.

Menurut Gunawan, penelusuran ke sejumlah instansi menunjukkan perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, ia menegaskan tanaman sawit yang ada justru berada di lahan yang diklaim milik warga.

BacaJuga

DAD Kaltim Rekatkan Kepala Adat Jahab, Sengketa Lahan PT BDAM Berakhir Damai

“Kalau itu benar milik mereka, silakan cabut dan tanam di lokasi sendiri, bukan di tanah warga,” tegasnya.

Persoalan lain yang mencuat dalam persidangan adalah perbedaan lokasi objek sengketa antara gugatan penggugat dan dokumen pihak perusahaan. Dalam gugatan, lahan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, sedangkan dokumen tergugat merujuk pada wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan tersebut mendapat perhatian majelis hakim yang meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa.

Selain itu, Gunawan mempertanyakan legalitas penerbitan izin di atas lahan yang masih bersengketa. Ia menilai secara prinsip hukum administrasi pertanahan, izin tidak seharusnya diterbitkan sebelum ada kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Dalam praktik pertanahan, tanah yang berstatus sengketa umumnya dapat dikenai blokir atau penghentian sementara pelayanan administrasi untuk mencegah perubahan status hukum.

“Biasanya jika suatu lahan sedang bersengketa, pelayanan administrasi dihentikan sampai ada putusan inkracht. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit,” katanya.

Ia menyebut konflik lahan tersebut telah berlangsung lama dan berdampak luas terhadap kehidupan warga, baik secara ekonomi maupun sosial.

“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat yang selama puluhan tahun mempertahankan tanahnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap pemerintah dan instansi terkait turun tangan menelusuri proses perizinan serta memastikan perlindungan hukum bagi warga.

“Kami berharap negara hadir, karena yang diperjuangkan masyarakat adalah hak atas tanah mereka sendiri,” pungkasnya. (*)

Tags: Desa Lebaho UlaqDesa SukabumiIzinKukarPN TenggarongSawitSengketa Lahan
Previous Post

Viktor Yuan Sebut Andi Harun Berhasil Menjaga Marwah Samarinda

Next Post

Safari Ramadan KKSS, Perempuan Bone Berbagi untuk 80 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KUHP Baru Berlaku 2026, Pasal Kontroversial Masih Mengundang Kekhawatiran Publik

KUHP Baru Berlaku 2026, Pasal Kontroversial Masih Mengundang Kekhawatiran Publik

Oktober 1, 2026
Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

Oktober 1, 2026
Garuda Indonesia Umumkan Direksi Baru, Glenny H. Kairupan Resmi Pimpin Perseroan

Garuda Indonesia Umumkan Direksi Baru, Glenny H. Kairupan Resmi Pimpin Perseroan

Oktober 1, 2026
PKB Kaltim Tegas: Dukung Rudy-Seno Jika Pro Rakyat, Tolak Jika Tidak

PKB Kaltim Tegas: Dukung Rudy-Seno Jika Pro Rakyat, Tolak Jika Tidak

Oktober 1, 2026
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar SOP, Siap Laporkan ke Propam Polri

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Indosat Tanam Pohon di IKN, Perkuat Implementasi Konsep Kota Hijau Nusantara

Astra Motor Kaltim 2 Dukung Penuh Honda DBL 2025–2026 East Kalimantan Series

Astra Motor Kaltim 2 Dukung Penuh Honda DBL 2025–2026 East Kalimantan Series

Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Wisata Air Danau Redan Mulai Dilirik, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan

Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

Aset Koruptor Dilelang, Rp42,35 Miliar Kembali ke Kas Negara

Oktober 1, 2026
Tempo Diteror: Kotak Berisi 6 Bangkai Tikus Ditemukan

Tempo Diteror: Kotak Berisi 6 Bangkai Tikus Ditemukan

Oktober 1, 2026
Bongkar Jaringan Sabu di Kaltim, Satreskoba Buru Tersangka Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu di Kaltim, Satreskoba Buru Tersangka Lainnya

Oktober 1, 2026
KHDTK Unmul Diserobot Tambang Ilegal, Rektor: Tim Terpadu Siap Tempuh Jalur Hukum

KHDTK Unmul Diserobot Tambang Ilegal, Rektor: Tim Terpadu Siap Tempuh Jalur Hukum

Oktober 1, 2026
sorotkaltim.com

© 2026 Sorotkaltim.com - Semua hak cipta dilindungi.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • IKN
    • KALTIM
      • BALIKPAPAN
      • BERAU
      • BONTANG
      • KUTAI BARAT
      • KUTAI KARTANEGARA
      • KUTAI TIMUR
      • MAHALU
      • PASER
      • SAMARINDA
      • PPU
  • EKOBIS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • UMKM
  • HUKRIM
  • PARLEMENTARIA
    • DPR RI
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BERAU
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KUTIM
    • DPRD MAHULU
    • DPRD PASER
    • DPRD PPU
    • DPRD SAMARINDA
  • PEMERINTAHAN
    • KEMENTERIAN
    • PEMKAB BERAU
    • PEMKAB KUBAR
    • PEMKAB KUKAR
    • PEMKAB KUTIM
    • PEMKAB MAHULU
    • PEMKAB PASER
    • PEMKAB PPU
    • PEMPROV KALTIM
    • PEMKOT BONTANG
    • PEMKOT BALIKPAPAN
    • PEMKOT SAMARINDA
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2026 Sorotkaltim.com - Semua hak cipta dilindungi.