Maraknya pelaku usaha Thrift yang melanggar, Purbaya akan tindak tegas
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas impor bal pakaian bekas (balpres) ilegal yang merugikan negara.
Menkeu Purbaya menyatakan tidak akan segan menindak tegas pihak yang melakukan penentangan atau penolakan terhadap upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada pelaku yang menolak, hal itu justru mempermudah tindakannya karena pelaku tersebut “mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal'”.
Dalam penindakan, Purbaya memastikan para pelaku akan dikenakan sanksi berat, yaitu:
- Barang dimusnahkan.
- Orang didenda dan dipenjara.
- Dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) importir seumur hidup.
Kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan melengkapi peraturan dari kementerian teknis lain, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang telah melarang impor pakaian bekas.
Purbaya menjelaskan bahwa fokus penertiban akan dilakukan di pelabuhan dan tidak merazia pasar. Ia berharap dengan berkurangnya pasokan (suplai) ilegal, masyarakat akan beralih ke produk-produk lain, khususnya produk UMKM di Indonesia.


