H. Subandi Gelar Sosialisasi Perda Narkotika di Loa Janan
Kutai Kartanegara, 27 Juli 2025 – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Subandi, hari ini menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara yang berlangsung di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara ini disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Perda ini secara khusus bertujuan untuk menyediakan fasilitas pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, H. Subandi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya laten narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar mereka. “Kita harus bersama-sama memerangi narkoba. Jaga anak-anak kita, jaga lingkungan kita,” tegas H. Subandi di hadapan warga.
Para peserta sosialisasi tampak menyimak dengan serius setiap poin yang disampaikan. Mereka juga memanfaatkan kesempatan ini untuk berdialog langsung dengan wakil rakyatnya, menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan terkait upaya pencegahan narkoba.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba serta memberikan bekal pengetahuan mengenai langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Antusiasme warga Loa Janan menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya isu ini.