Gelaran sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika kembali diadakan. Kali ini, H. Subandi menyelenggarakan kegiatan tersebut di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Antusiasme warga terlihat dari kehadiran mereka dalam acara yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi ini merupakan yang kelima kalinya digelar oleh H. Subandi, menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
Dalam kesempatan ini, H. Subandi memaparkan secara rinci isi Perda Nomor 4 Tahun 2022, termasuk sanksi hukum bagi para pelanggar serta pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan. Warga diajak untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Ditekankan bahwa masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.
Warga Desa Loa Janan Ulu menyambut baik inisiatif H. Subandi. Mereka berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan pemahaman masyarakat akan bahaya narkotika semakin meningkat. Ini adalah langkah konkret dalam membangun kesadaran kolektif untuk bersama-sama menciptakan Kutai Kartanegara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.